" MELALUI SOSIALISASI PENYULUHAN BIDKUM POLDA SUMSEL POLRI PROFESIONAL DAN PROFORSIONAL DIBIDANGNYA "
Palembang, 05 Agustus 2011
Humas Polsekta SU-I Palembang
KAPOLRESTA BESERTA KABID BINKUM POLDA SUMSEL |
WAKA POLRESTA DAN TIM BINKUM POLDA SUMSEL |
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dibidang Hukum yang dilaksanakan di Polresta Palembang dengan pemberi materi binkum adalah Kombes Pol Drs. Sudaryanto,SH, MH yang didampingi oleh Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs. Agus Sulistiono, SH, Msi yang dihadiri oleh Waka Polresta dan seluruh Kabag, Kasat, Kapolsekta serta Kanit dan Kasi jajaran Polresta maupun Polsekta Palembang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mapoltabes Palembang dengan materi pembahasan serta isi pokok materi yang berkaitan dengan hukum dan pembinaan hukum yang berlaku di institusi Kepolisian Khususnya di jajaran Polresta dan Polsekta Palembang.
GIAT SOSIALISASI PERKAP NO.7 THN 2005 BIDKUM POLDA SUMSEL
Pelaksanaan sosialisasi itu sendiri pada pokok materi tentang Tugas pokok dan kewenangan Polri dalam menjalankan Fungsinya dibidang Penegakan Hukum dan pengertian mengenai ADR (Alternatif Despute Resolution) yang pada dasrnya Tugas Pokok Fungsi Kepolisian RI serta kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 meliputi Harkamtibmas, Penegakan Hukum dan Lin Yom Yan terhadap Masyarakat dengan upaya Preemtif, preventif dan Revresif, seluruh peserta mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama setelah selesai penyampaiaan materi oleh Kabid Binkum Polda Sumsel dilanjutkan dengan sesi tanya Jawab kepada para peserta, acara Sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan penuh dengan keakraban
(Kasi Humas Polsekta Su-1 Palembang)
Aiptu Ahmad Rizal