BARANG BUKTI YANG BERHASIL DI AMANKAN
DI POLSEKTA SU-I PALEMBANG
DIR NARKOBA POLDA SUMSEL DAN KAPOLSEKTA SU-I PALEMBANG
BESERTA BARANG BUKTI INEK SEBANYAK 80.000 BUTIR
BB JENIS INEK 80.000 BUTIR YANG BERHASIL DITANGKAP SEMENTARA DI AMANKAN DI RUANG SPKT POLSEKTA SU-I PALEMBANG
Tim Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri yang di pimpin oleh AKBP HENDRA JONI yang didampingi oleh AKBP AGUS TIANTO dan KOMPOL KRISTIAN SIAGIAN beserta tim lainnya, terlebih dahulu Tim Mabes Polri menangkap pelaku dua orang dijakarta beberapa waktu yang lalu yaitu An.Yudi Rustam Warga Jln.Demak Kel.Tuan kentang Kec. Su-I Palembang dan An.Fery Somas warga Jln.Depaten lama Kel. 22 Ilir palembang, selanjutnya melakukan pengembangan kasus Narkoba tersebut dan didapat Informasi bahwa akan ada pengiriman barang dengan paket jumlah yag sangat besar melalui kiriman angkutan darat menggunakan Bus AKAP antar Kota dari Jakarta menuju Palembang.
Berdasrkan Informasi tersebut Tim yang dipimpin olen AKBP HENDRA JONI selanjutnya berkoor dinasi dengan Dir Reskrim Narkoba Polda Sumsel beserta Polresta dan Polsekta Seberang Ulu I palembang guna melakukan Penangkapan dan penggerebekan terhadap barang bukti maupun Pelaku beserta pemilik barang tersebut.
Berdasarkan Infor masi yang ada, Tim gabungan melakukan penggerebekan di Cape yang berada di Musi II Kec. Gandus Palembang dan melakukan Penagkapan terhadap Empat orang yang diduga pelaku, yaitu An. Hasanuddin Warga 38 Ilir Plg, M.Zulfani Warga 36 Ilir Plg, Heru Domember Warga Kel. 1 Ulu Plg dan AGUS SOLEH Warga Kel.Kemas rindo Kec. Kertapati Palembang.
Selanjutnya Tim melakukan Penggeledahan di rumah Saudara Agus Soleh yang berada di Kel Kemas Rindo Kec.Kertapati Palembang dan didapat Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis Inek yang berlogo @ dengan warna Abu-abu, Putih dan Biru Muda yang di bungkus Plastik besar sebanyak 22 kantong Plastik yang isinya 80.000 butir Narkoba jenis Inek ditaksir senilai 16 Milyar Rupiah, yang disimpan di kamar dalam Lemari rumah saudara Agus Soleh.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata barang tersebut diduga milik slah seorang Pelaku bernama WIDI HANDOYO Alis SUCAI Alias SUN KOKONG yang masih menjadi tahanan Narkoba Lapas kelas IA Merah Mata Palembang yang mengendalikan Peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas di wilayah palembang.
WH Als SUCAI (Baju merah) BESERTA TIM RESKRIM MABES POLRI
SAAT AKAN DI BAWA KE JAKARTA
TIM RESKRIM MABES POLRI BERIKUT (BB) DI LOKASI
BANDARA SMB II PALEMBANG
Selanjutnya dari hasil penagkapan 5 Tsk Antaralain YD (Pengatur Kurir), FR (Pembawa barang dari Jakarta ke Palembang) HR (Menghitung dan membungkus Narkoba Jenis Exstasi), AG (Penyimpan Barang Exstasi) dan WH Als SUCAI (Narapidana LP Kls IA Merah mata dan sekaligus Otak/ pemilik barang haram Tsb), kelimanya adaah WNI dan berasal dari Plg.
Selanjutnya kelima Tsk dan barang bukti berupa Exstasi sebanayak 80.000 butir tersebut dibawa ke Mabes Polri Jakarta guna Proses Peyidikan serta pengembangan Jaringan peredaran Narkoba Nasional Maupun Internasional.
Dalam rangkaian kegiatan pengungkapan Kasus Narkoba yang berada di Wilayah Sumatera selatan Palembang Pada Umumnya Dir Reskrim Narkoba Polda Sumsel KOMBES POL TEGUH PRAYITNO beserta Kapolresta Palembang KOMBES POL SABARUDDIN GINTING, Sik, MH mengatakan Jajaran Kepolisian Satuan Tugas Fungsi Reskrim yang ada di Wilayah Sumatera Selatan Khususnya Palembang, Polda Sumsel beserta Jajaran Polresta dan Polsekta melakukan Koordinasi dengan Satuan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumsel beserta Jajaran Polresta maupun Polsekta hanya Mem Back-Up dari kegiatan Penangkapan dan penggeledahan tersebut selanjutnya Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjut upaya Penyidikan ditangani oleh Tim Bareskrim Mabes Polri.
KASI HUMAS POLSEKTA SU-I PALEMBANG
( AIPTU AHMAD RIZAL )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar